Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polres Sumbawa Selama Tahun 2022

    Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polres Sumbawa Selama Tahun 2022

    Sumbawa NTB - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/22) pagi.

    Selain di hadiri sejumlah wartawan, Kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Sumbawa tersebut juga dihadiri oleh seluruh PJU Polres Sumbawa serta tamu undangan.

    Kapolres Sumbawa menyampaikan, Konferensi Pers ini merupakan kegiatan rutin akhir tahun Polres Sumbawa, dimana dalam kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang capaian kinerja Polres Sumbawa dan Polsek Jajaran selama tahun 2022.

    Dalam penyampaiannya, Kapolres menerangkan bahwa berdasarkan data yang ada pada tahun 2022 Polres Sumbawa berhasil menurunkan angka kriminalitas dibandingkan tahun 2021 yaitu dengan perbandingan pada tahun 2021 sebanyak 642 kasus dengan penyelesaian perkara sebesar 86, 4% sedangkan tahun 2022 turun menjadi 442 kasus dan selesai sebesar 107%.

    "Dari data yang kami himpun data kriminalitas di wilayah hukum Polres Sumbawa mengalami penurunan yang cukup signifikan" ungkapnya.

    Sambung AKBP Henry, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba , pada tahun 2022 Polres Sumbawa berhasil meningkatkan pengungkapan kasus sebanyak 11 kasus dibandingkan tahun 2021, adapun jumlah kasus dan tersangka yakni tahun 2021 sebanyak 55 kasus dan tersangka 75 orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 66 kasus dengan barang bukti 867, 66 gram dan tersangka sebanyak 83 orang.

    "Hal ini tidak terlepas dari peran serta semua pihak, jadi semakin banyak informasi yang kami terima dari masyarakat maka akan semakin banyak pula yang bisa diungkap dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba." tegas Kapolres.

    Lanjut AKBP Henry, bahwa kasus yang paling banyak adalah terkait kasus penganiyaan, dengan jumlah 117 kasus, kemudian Curat 82 kasus,   kasus curanmor 58 kasus, sehingga dalam hal ini kami menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Sumbawa untuk lebih waspada dan berhati-hati khususnya untuk kendaraan masing-masing.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga menerangkan akan dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu 2, 14 gram, miras berbagai merk 731 botol. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumbawa Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Himbauan Kapolres Sumbawa Menyambut Tahun...

    Berita terkait